Begini Cara Disdukcapil Maksimalkan Pengurusan KIA

oleh -390 Dilihat
oleh
Kadis Dukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta saat menyerahkan KIA kepada salah satu Kepala Sekolah, di Kantor Disdukcapil Kotamobagu beberapa waktu lalu. (foto : Ist)

“Nanti setelah di cetak, kami serahkan kartu KIA melalui kepala sekolah masing-masing untuk diserahkan kepada para murid,” terangnya.

Mokoginta membeberkan, untuk persyaratan yang harus di penuhi dalam pengurusan KIA yakni; formulir permohonan pembuatan KIA, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy akte kelahiran, foto copy bukti golongan darah (bila di KK ada golongan darah) dan 1 lembar pas photo terbaru ukuran  3×4 warna (bagi anak berusia 5 tahun keatas.

“Bagi para orang tua yang merasa anaknya belum memiliki KIA kiranya dapat segera mengurus ke Disdukcapil, pengurusannya gratis,” pungkasnya. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.