“Nanti setelah di cetak, kami serahkan kartu KIA melalui kepala sekolah masing-masing untuk diserahkan kepada para murid,” terangnya.
Mokoginta membeberkan, untuk persyaratan yang harus di penuhi dalam pengurusan KIA yakni; formulir permohonan pembuatan KIA, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy akte kelahiran, foto copy bukti golongan darah (bila di KK ada golongan darah) dan 1 lembar pas photo terbaru ukuran 3×4 warna (bagi anak berusia 5 tahun keatas.
“Bagi para orang tua yang merasa anaknya belum memiliki KIA kiranya dapat segera mengurus ke Disdukcapil, pengurusannya gratis,” pungkasnya. (tox)