BAUBAU,Kroniktoday.com -Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bahari SSi MP, melakukan supervisi dan sosialisasi pembuatan akun Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Bawaslu Kota Baubau bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Kota Baubau, Selasa (4/5/2021).
SIPS adalah aplikasi berbasis digital untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan Pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Adapun SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 15/2017 mengatur untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Bahari berharap, melalui kegiatan tersebut seluruh staf Bawaslu Kota Baubau khususnya pengelola SIPS dapat memahami langkah-langkah pengajuan permohonan sengketa Pemilu melalui Aplikasi SIPS.