Batas RAT Juni, Kepengurusan Berakhir 5 Maret 2025, Aktifitas Pengurus KUD Perintis Tanpa RAT, Ilegal dan Tidak Sah

oleh -324 Dilihat
oleh

KRONIKTODAY.COM — Sorotan tajam mengarah pada KUD Perintis di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang masa kepengurusannya telah resmi berakhir pada 5 Maret 2025, namun hingga kini belum juga melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024.

Untuk diketahui, setiap kegiatan dan aktifitas organisasi yang dilakukan pengurus KUD Perintis setelah masa jabatan habis pada 5 Maret 2025 dan tidak melaksanakan, tidak sah. Bahkan, pengurus yang masih bertindak atas nama koperasi tanpa dasar RAT bisa dikategorikan pengurus ilegal.

“Segala aktifitas organisasi, termasuk administrasi surat-menyurat, tidak bisa dilakukan sebelum RAT tahun buku 2024 dilaksanakan. Harus RAT dulu, itu syarat sahnya kepengurusan baru,” ujar sumber resmi media ini, Sabtu, 10 Mei 2025.

Bahkan menurut sumber, segala aktifitas organisasi KUD Perintis yang dilaksanakan pasca berakhirnya kepengurusan, termasuk administrasi surat menyurat adalah pelanggaran organisasi dan kemunduran KUD Perintis serta bentuk pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 mengatur mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi (RAT). Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan RAT, termasuk kewajiban koperasi untuk menggelar RAT setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah tutup buku

“Saya menyayangkan KUD Perintis yang dihuni orang-orang hebat dan sudah berakhir kepengurusan sejak 5 Maret 2025 namun tidak melaksanaman RAT dan tidak menunjuk pelaksana tugas pengurus yang akan melaksanakan RAT tahun buku 2024. KUD perintis kembali ke langkah mundur,” tegas sumber berita ini yang meminta identitasnya tidak dituliskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolaang Mongondow Ofir Ratu saat dikonfirmasi melalu Kepala Seski Usaha Koperasi dan Kelembagaan Sartika Ayu SE, mengatakan, Dinas sudah mengirimkan pemberitahuan resmi melalui surat nomor D.06/K.op-UKM/12/01/2025, tertanggal 20 Januari 2025. Namun, hingga kini KUD Perintis belum juga menunjukkan langkah konkret.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan RAT bagi 51 koperasi yang belum melaksanakan RAT,” ungkap Sartika Ayu.

Dia menambahkan, tercatat, dari 51 koperasi aktif di Bolmong, baru tiga koperasi yang sudah menyampaikan surat dan melaksanakan RAT, yakni Koperasi Karyawan PDAM, Koperasi di Desa Bilalang, dan Koperasi Widia Buana Kembang Merta. Koperasi lain, termasuk KUD Perintis, meminta batas waktu hingga Juli 2025.

“Kami sebagai pengawas koperasi sudah menyampaikan setiap bulan. Kalau RAT tidak dilaksanakan sampai Juli, sesuai aturan kami akan berikan hingga tiga kali surat peringatan. Kalau tetap tidak direspons, koperasi bisa dibekukan sementara,” ujar Sartika.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 lalu, Dinas Koperasi Bolmong telah menghapus sebanyak 116 koperasi tidak aktif dari daftar resmi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya ketaatan organisasi koperasi pada mekanisme RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota dan pemenuhan kewajiban hukum.
Dinas mengimbau KUD Perintis dan koperasi lainnya untuk segera melaksanakan RAT agar terhindar dari sanksi administratif dan legalitas organisasi tetap sah di mata hukum.

Seperti diketahui, dalam naskah pelantikan Pengurus KUD Perintis tanggal 5 Maret 2024 terungkap, pengurus KUD saat ini hanya mengisi waktu 1 tahun kepengurusan untuk melanjutkan periodisasi kepengurusan KUD Perintis tahun 2020-2025. Seharusnya pengurus KUD melaksanakan RAT sebelum 5 Maret 2025. (ahr)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.