Bapemperda DPRD KK Lanjutkan Pra Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

oleh -401 Dilihat
oleh
Lanjutkan proses pra pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan delegasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hibah Kekayaan Pemda (HKPD).

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melanjutkan proses pra pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan delegasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hibah Kekayaan Pemda (HKPD), Kamis (10/08/2023).

Pembahasan Ranperda ini dalam konteks perubahan regulasi nasional yang mengatur keuangan daerah. Ranperda ini adalah langkah penting yang perlu diambil untuk memastikan bahwa Kota Kotamobagu tetap mematuhi regulasi nasional dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam proses ini, kami akan memastikan agar regulasi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan nasional.

Pihak eksekutif Kotamobagu menghadiri pembahasan lanjutan.

Rapat pembahasan ini melibatkan anggota Bapemperda dan anggota Komisi II DPRD Kota Kotamobagu. Diskusi fokus pada perincian teknis Ranperda, termasuk penentuan tarif pajak dan retribusi, pengaturan perpajakan yang lebih terinci, serta mekanisme pengumpulan dan pengawasan yang efisien dan transparan.

Pentingnya pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kota Kotamobagu. Kolaborasi antara Bapemperda dan Komisi II akan membantu memastikan bahwa Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai waktu.

Pembahasan Ranperda ini dalam konteks perubahan regulasi nasional yang mengatur keuangan daerah.

Proses pembahasan Ranperda ini juga melibatkan peran penting dari pemangku kepentingan lainnya, termasuk pihak-pihak pemerintah daerah dan masyarakat, untuk memastikan keberlanjutan pembahasan yang transparan dan melibatkan semua pihak yang terkait.

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD adalah langkah penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Pembahasan lanjutan akan terus berlangsung hingga Ranperda ini selesai dan siap diimplementasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu. (Advertorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.