Anggota DPRD Kotamobagu Kunker di Kemenhub dan DPRD DKI Jakarta

oleh -294 Dilihat
oleh
Selain ke kantor DPRD DKI Jakarta, para wakil rakyat dari DPRD Kotamobagu ini juga, melakukan kunjungan kerja di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Royke Kasenda, Feiba Tumundo, Yunita Lontoh dan Win Ponuntul, Selasa (04/04/2023) melakukan kunjungan kerja ke – DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, kunjungan kerja merupakan salah satu kegiatan para anggota DPRD, sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun suatu kebijakan. Melaui kunker tersebut, para legislator dapat melihat serta belajar proses pembuatan sebuah kebijakan yang telah dilaksanakan di daerah lain.

Kegiatan ini, merupakan studi banding wakil rakyat Kotamobagu,  yang dilakukan dengan tujuan menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan di Kotamobagu kedepannya untuk menjadi lebih baik.

Agenda kerakyatan seperti ini tentunya sangat baik demi mendorong perkembangan kemajuan pembangunan dan perekonomian di suatu daerah. Bahkan untuk adopsi peraturan dan kebijakan yang positif untuk kepentingan rakyat di Kotamobagu.

Anggota DPRD Kotamobagu melakukan kunjungan kerja di DPRD DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas kerakyatan.

Selain ke kantor DPRD DKI Jakarta, para wakil rakyat Kotamobagu ini juga, melakukan kunjungan kerja di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Untuk diketahui, kunjungan kerja DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten dan kota diatur dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan prosedur DPRD tersebut.

Namun, peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai kunjungan kerja DPRD dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada peraturan lokal yang berlaku.

Secara umum, kunjungan kerja DPRD diatur dalam peraturan-peraturan berikut seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): UUD 1945 sebagai hukum dasar negara memberikan landasan bagi pembentukan dan tugas-tugas DPRD di tingkat daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Undang-Undang ini mengatur mengenai pemerintahan daerah, termasuk tugas, wewenang, dan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, undang-undang ini tidak secara spesifik mengatur kunjungan kerja DPRD.

Agenda kerakyatan seperti ini tentunya sangat baik demi mendorong perkembangan kemajuan pembangunan dan perekonomian di suatu daerah.

Dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Masing-masing kabupaten dan kota dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan prosedur DPRD setempat, termasuk kunjungan kerja. Perda ini bisa berisi ketentuan tentang tujuan, mekanisme, dan pelaksanaan kunjungan kerja DPRD.

Kunker juga terdapat dalam Tata tertib DPRD. Setiap DPRD biasanya memiliki tata tertib yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk aturan mengenai kunjungan kerja. Tata tertib ini biasanya disusun oleh DPRD setempat dan dapat mengatur tentang persyaratan, prosedur, dan mekanisme kunjungan kerja.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan mekanisme kunjungan kerja DPRD dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada regulasi lokal yang berlaku. Peraturan yang spesifik mengenai kunjungan kerja DPRD di kabupaten atau kota tertentu, merujuk langsung kepada peraturan daerah setempat atau tata tertib DPRD setempat. (Advertorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.