“Dari hasil penjualan, keuntungan yang dia dapatkan, untuk membiayai kehidupan keluarganya,” ungkap Kapolres.
Ada pun, pasal yang diterapkan yaitu pasal 32 ayat 1 peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan miras di Provinsi Sulawesi Utara.
“Ancaman dan sangsinya itu 3 bulan kurungan dan denda sebanyak Rp50 juta rupiah,” tandasnya. (Ren)