Mereka berlima adalah tenaga ahli yang sudah mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Untuk pengawasan kantor imigrasi dilakukan setiap 6 bulan dan dalam 1 tahun. Pihak imigrasi akan turun langsung memeriksa dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada di desa lanut kabupaten boltim,” terangnya.
Usman menambahkan, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sebaiknya langsung melakukan klarifikasi ke kantor imigrasi.
“Jika ada informasi yang belum jelas, pihak kami siap memberikan informasi-informasi terkait TKA yang berada di wilayah BMR,” pungkasnya. (Vic)