Menurutnya, nama-nama pelaku usaha yang menjadi calon penerima bantuan tahun ini, sedang diverifikasi oleh pemerintah pusat.
“Kami hanya bertugas untuk menerima berkas kemudian diusulkan Provinsi, kemudian pihak Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulut melanjutkan ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk diverifikasi,” ucapnya.
Lanjutnya, bila sudah ada pelaku usaha dari Kotamobagu yang dinyatakan berhak menerima bantuan, nanti akan diumumkan di papan pengumuman Disperdakop-UKM.
“Bisa juga dicek melalui http://eform.bri.co.id/bpum,” terangnya. (tox)