Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal Pelni akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, pekerja migran indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.
Selain itu, kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.
Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat, serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif.
Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.
Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.
Untuk diketahui, 26 kapal Pelni yang akan beroperasi selama peniadaan mudik lebaran 2021. KM Awu, KM Tilongkabila, KM Sirimau, KM Binaiya, KM Tatamailau, KM Lawit, KM Leuser, KM Wilis, KM Egon, KM Kelimutu, KM Sangiang, KM Pangrango, KM Jetliner, KM Bukit Raya, KM Kelud, KM Dobonsolo, KM Umsini, KM Labobar dan KM Bukit Siguntang. (Ndr)