“Gaji ketua DPRD berjumlah Rp6,5 juta, wakil ketua Rp5,4 juta dan anggota sebesar Rp4,5 juta. Besaran gaji ini diluar tunjangan masing-masing,” ujar Peki Bangki.
Ia menambahkan, untuk tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD diantaranya tunjangan rumah, representasi, komunikatif insentif, tunjangan transportasi serta tunjangan keluarga. Sedangkan nilainya bervariasi. Selain itu, pimpinan DPRD dan wakil, masing-masing mendapat kendaraan dinas, sedangkan anggota tidak.
“Untuk pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dewan terdiri dari ketua dan dua wakil ketua, ini mengacu pada permendagri nomor 7 tahun 2016 tentang sarana dan prasarana kerja,” pungkasnya. (*)