Hasil pemeriksaan oleh I selaku petugas laboratorium, A dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian S menawarkan kepada A, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp. 500 ribu.
A lalu membayar sesuai nominal tersebut, dan selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap A negatif.
Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut. U kemudian melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut. Pihak Polresta Manado yang juga mendapat informasi tersebut, tak tinggal diam. (tbr)
Sumber: tribratanews