Dirinya mengaku, pembatalan keberangkatan 14 orang ini telah di sampaikan kepada calon jamaah haji.
Lanjutnya, sampai saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum membahas nota kesepahaman (MoU) dengan semua negara mengenai keberangkatan jamaah haji. Karena Pelaksanaan ibadah haji biasanya diatur melalui (MoU) negara, terkait pengirim jamaah haji dengan Pemerintah Arab Saudi tentang kesiapan penyelenggara haji.
“Para calon jamaah haji yang gagal berangkat digarapkan dapat bersabar dan menerima keputusan ini dengan lapang dada, karena ini di tunda untuk keselamatan jiwa para calon jamaah,” ujarnya.
Soal dana haji dan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH), kata Zulkifli, bila para calon jemaan mengurungkan niat untuk berangkat haji, mereka dapat meminta kembali uang yang telah disetorkan.
“Jadi untuk dana jamaah haji itu sudah aman, bagi yang ingin mengambil bisa melalui bank yang dititipkan. Karena ini sudah tertunda sejak 2020, nantinya tetap ada kompesasinya yang akan diberikan sebelum keberangkatan. Kompesasinya itu belum diketahui apa yang akan diberikan, pada intinya kompesasi tersebut tetap ada,” tutupnya (Hvg)