Waspada! Ada 86 Platform Pinjaman Online Ilegal

oleh -950 Dilihat
oleh

Lebih lanjut, Tongam menyampaikan bahwa dalam operasionalnya Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan Program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Oleh sebab itu, kegiatan ini harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Terkait hal ini, Satgas bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan Program Saling Jaga hingga memperoleh izin tersebut.

Selain itu, disampaikan Tongam, terdapat satu entitas yang ditangani Satgas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (stk)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.