BOLMONG, Kroniktoday.com – Kasus dugaan pencurian uang sebanyak Rp130.000.000 (Seratus tiga puluh juta rupiah) dan perhiasan emas yang terjadi di Toko Elshaddai Desa Nanasi Dusun I Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow pada Rabu 5 April 2023 lalu, resmi dilaporkan oleh Ronald Massie di Polsek Poigar pada Selasa 18 April 2023 Nomor : LP/17/IV/2023/SEK-POIGAR.
Informasi yang berhasil di rangkum wartawan media ini dari berbagai sumber menyebutkan, hingga kini kasus tersebut terus berproses dan mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Kasus ini sedang dalam proses hukum. Kejadian hari Rabu 5 April 2023 bertempat di toko bangunan Elshaddai Nanasi, sekitar jam 03.00 Wita, waktu subuh. Saat itu kami berada di rumah yang berjarak sekitar 15 sampai 20 meter dari toko tempat kejadian, tapi masih dalam satu halaman,” ujar Ronald Massie, sebagai korban pencurian uang dan perhiasan.
Dia menambahkan, pada malam kejadian, dalam suasana hujan dan terjadi pemadaman listrik mulai pukul 23.00 wita sampai keesokan harinya pukul 10.00 wita. Atas kejadian pencurian itu, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Poigar.
“Kami tidak pernah menuduh siapa pun dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada proses hukum,” jelas Ronald.
Sementara itu, istri pelapor yakni Winda Wowor menambahkan, yang dicuri tidak hanya uang saja, tapi dengan perhiasan, buku rekening dan buku cek.
Kapolsek Poigar IPTU Firman Rinaldi S.Tr.K melalui Kanitreskrim Polsek Poigar, BRIPKA Putra Rachman saat dikonfirmasi Selasa 3 Oktober 2023, membenarkan telah dilakukan penanganan kasus tersebut.
“Iya benar, hampir satu bulan lebih laporan kasus ini ditangani. Untuk saksi ada 4 orang, dua saksi korban dan dua saksi pelaku,” tandasnya.
Informasi lain yang berhasil di rangkum wartawan, keempat saksi ini juga telah memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Penulis : Verdynan Manoppo