Tim Resmob Serigala Hitam Bekuk Pemasok Miras di Bolmong

oleh -407 Dilihat
oleh
Kapolres Bolmong Dr Nova Irene Surentu bersama Personel saat mengecek pasokan Miras yang di bawa pelaku.

Kapolres Bolmong Dr Nova Irene Surentu melalui Kasat reskrim Polres Bolmong AKP Batara Indra Aditya membenarkan. Dirinya mengungkapkan, hal ini sesuai perintah Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kapolres Bolmong bahwa kami akan tetap konsisten menekan tindak kejahatan khususnya diwilayah hukum Polres Bolmong.

“Sesuai intruksi bapak Kapolda Sulut, kami akan tetap konsisten memerangi tindak kejahatan khususnya Miras,” ujarnya.

Batara menjelaskan, kedua terduga pelaku pemasok miras yang ditangkap akan di kenakan Pasal 204 KUHP atau Pasal 141 UU RI 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Dan pastinya hal-hal  mencurigakan yang masuk dalam wilayah Bolmong akan terus kami cegah terlebih khusus barang-barang terlarang yang akan merugikan masyarakat dan saat ini kedua pelaku telah kami amankan untuk proses sidik lebih lanju,” pungkasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.