Terungkap, Oknum Kadis DPMD Bolmong Gunakan 2 Handphone Dalam Aksi Pemerasan Kepala Desa

oleh -1121 Dilihat
oleh

BOLMONG, Kroniktoday.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu berhasil mengungkap praktik pemerasan yang melibatkan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, berinisial AB. Tindak pidana yang dilakukannya terbongkar setelah tim intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pemerasan terhadap kepala desa. Aksi ini dilakukan AB dengan mengatasnamakan Kejaksaan.

AB diketahui menggunakan dua handphone untuk mengatur pemerasan kepada para kepala desa dengan dalih bahwa uang yang diminta akan diberikan kepada pihak Kejaksaan agar menghindari audit. Aksi pemerasan ini dilakukan dengan cara yang sangat cerdik, yakni AB menyamar sebagai jaksa dan mengarahkan para kepala desa untuk menyerahkan uang agar masalah di desa mereka tidak diaudit oleh pihak Kejaksaan.

Modus Operandi: Dua Handphone, Satu Tujuan

Aksi pemerasan AB terungkap berkat pengamatan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang melihat adanya transaksi mencurigakan di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu. Saat diamankan, AB ditemukan berada di dalam mobil dinas Toyota Rush, bersama seorang perantara bernama IWS, yang juga diduga terlibat dalam aksi pemerasan. Setelah diinterogasi, AB mengungkapkan bahwa ia menggunakan dua handphone yang masing-masing memiliki akun WhatsApp yang berbeda. Salah satu akun digunakan untuk berkomunikasi dengan kepala desa, sementara akun lainnya digunakan untuk berhubungan dengan oknum yang menyamar sebagai jaksa.

Pada 9 Desember 2024, AB mulai meminta uang sejumlah Rp 20 juta per desa kepada para kepala desa, yang kemudian disepakati untuk dibayar secara bertahap. Sebelumnya, AB juga meminta uang sebesar Rp 3 juta dari ketiga kepala desa, yang langsung diserahkan ke rumah AB di Desa Doloduo, Dumoga Barat. Pada 17 Desember 2024, ia bahkan menyamar sebagai jaksa dan meminta kepala desa untuk bertemu dengan seorang oknum yang mengaku jaksa di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Penemuan Uang Bukti Pemerasan

Selain menggunakan dua handphone untuk melakukan negosiasi dengan kepala desa, AB juga berhasil memperoleh sejumlah uang yang terbungkus dalam tas plastik dan tas laptop. Dalam pengamanan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 8.500.000,- yang disimpan di tas milik IWS dan uang Rp 9.100.000,- dalam tas laptop milik AB. Bukti lain yang ditemukan adalah handphone, laptop, dan mobil dinas Toyota Rush yang digunakan oleh AB dalam aksinya.

Tindak Pidana Korupsi Terungkap

Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan AB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pemerasan oleh pejabat negara. Dalam hal ini, AB terbukti meminta sejumlah uang dengan ancaman akan melakukan audit terhadap desa-desa tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

                    

Praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas ini jelas merupakan pelanggaran berat, terlebih karena dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya memberi contoh yang baik. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam tindakan korupsi dan pemerasan.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan menahan AB di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.