Kapolsek menuturkan, tersangka yang juga adalah pemilik kolam permandian tersebut telah melakukan pencabulan kepada korban secara berulang sejak tahun 2019 silam. Aksi terakhirnya terjadi pada 31 Desember 2021 siang di kompleks permandian miliknya. Tersangka membujuk dan memberikan sejumlah uang kepada korban dalam setiap aksinya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kotamobagu. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka pada awal Januari lalu.
“Kasus ini sudah sering dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Kemungkinan ada korban lain namun hingga saat ini belum ada laporan. Penyidik masih terus mendalaminya. Yang pasti kasus ini akan terus berproses,” kata Kapolsek memungkasi.(vic)