Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow SE saat dikonfirmasi membantah dengan tegas, kalau dirinya telah menerima surat somasi dari LAKRI DPP Sulawesi Utara terkait pengiriman pasir yang diduga tidak memiliki kelengkapan berkas.
“Benar, mereka pada hari tersebut mendatangi Polres Bitung dan menemui saya. Tapi dalam konteks perkenalan dan membahas masalah – masalah korupsi di Kota Bitung,” ujar Frelly kepada media ini saat ditemui diruangan kerjanya.
Menurutnya, mengenai surat menyurat ke Polisi dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia, Polda Sulut, Polres Bitung harusnya ditujukan ke Kapolres Bitung.
Dirinya juga menambahkan jika surat somasi tersebut tidak boleh diserahkan kepadanya, dan seharusnya dilayangkan ke Kapolres Bitung. Selanjutnya Kapolres yang akan memerintahkan kepada dirinya atau kasat – kasat yang lain untuk melakukan penanganan.
“Soal somasi, saya tanya somasi apa dulu registrasinya kemana? Kalau soal pengiriman pasir, mereka tidak pernah menyampaikan,” tegas Frelly. (rau)