Terkait Kasus Dugaan Mark-up Belanja Listrik, Kejari Bolmut Tetapkan Tersangka, Bakal Ada Lagi Tersangka Lain

oleh -1,747 dilihat
oleh

“Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara sebesar Rp 2.251.769.234,” jelasnya.

Kajari pun melanjutkan,  akan dilakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021 di Polsek Urban Kaidipang.

Serta memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain.

“Kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Ebi)

No More Posts Available.

No more pages to load.