JAKARTA, Kroniktoday.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), sebagaimana dilansir kroniktoday.com dari laman resmi setkab.go.id, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.