KRONIKTODAY.COM- Setiap penyelenggara negara kini diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Laporan tersebut nantinya akan dirilis KPK dalam laman resmi mereka di e-lhkpn atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Baca…
Tag: LHKLN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.