Standar Prosedur Salat Tarawih dan Idulfitri dengan Menerapkan Prokes Harus Disosialisasikan

oleh -395 Dilihat
oleh
Azis Syamsudin
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Mario/Man

JAKARTA, Kroniktoday.com – Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran.

Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021. Kemenag dan pemerintah daerah didorong untuk mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah,” jelas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, Selasa (6/4/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.