“Jangan sampai terjadi maaf ‘kebohongan-kebohongan’ yang mengaku-ngaku sebagai psikolog, tapi nyatanya tidak ada background pendidikan psikologi. Maka diperlukan aturan dan kejelasan mengenai praktik psikologi ini,” tukas legislator dapil Jawa Barat II itu.
Rektor UGM Panut Mulyono berharap melalui pertemuan ini bisa menghasilkan kesimpulan yang dapat digunakan Tim Panja dalam menindaklanjuti RUU agar bisa segera disahkan. Dengan begitu, bisa memberikan jaminan secara hukum terkait praktik psikologi di Indonesia.
“Payung hukum yang menjamin kepastian terhadap praktik profesi psikologi sangat diperlukan. Sebab, dengan adanya undang-undang yang memiliki kekuatan hukum bisa memberikan jaminan akan kualitas layanan, sehingga praktik psikologi lebih kuat dan mantap,” pungkas Panut.
Kunjungan Panja RUU Praktik Psikologi ke UGM ini juga diikuti Anggota Komisi X DPR RI Adriana Dondokambey (PDI-Perjuangan), Ratih Megasari Singkarru (NasDem), Bisri Romli (PKB), Andi Muawiyah Ramly (PKB), A.S Sukawijaya (PD), Ledia Hanifah (PKS), Mitra Fakhruddin (PAN) dan Illiza Saaddudin Djamal (PPP). (dgi)