BOLMONG, Kroniktoday.com – Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga Rabu (23/2/2022), kembali mengundang Ketua KPPS TPS 1 Desa Mopusi dan anggotanya, untuk di wawancarai, menindaklanjuti Pasal 83 Perbup nomor 17 tahun 2019.
Diketahui, sebelumnya, klarifikasi terhadap Ketua KPPS TPS 1 Mopusi dan anggota, sudah dilaksanakan Panitia Kabupaten pada Selasa 15 Februari 2022 lalu. Dan, untuk hari ini adalah undangan yang kedua untuk wawancara langsung. Pertemuan dilaksanakan di Ruang rapat asisten pemerintahan dan kesra, pukul 13.00 Wita.
Namun, dalam proses penyelesaian sengketa Pilsang di Mopusi, sangat penting ada pihak-pihak terkait di TPS I juga dapat memberikan keterangan. Mereka terdiri dari 1 orang anggota kepolisian, 1 orang anggota TNI, 1 orang ASN pemantau dari Pemkab Bolmong, 1 orang pemantau ASN dari Kecamatan dan 2 orang petugas Linmas.
Selain itu, panitia pilsang tingkat desa yang turut serta membuka kotak suara sehingga terjadi perhitungan ulang surat suara TPS 1 dan TPS 2, juga harus diundang untuk memberikan keterangan dihadapan panitia kabupaten.
Apalagi saat membuka kotak suara dan menghitung kembali perolehan suara calon, panitia desa tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan panitia tingkat kecamatan dan panitia tingkat kabupaten. Saat itu satu orang panitia melalui pengeras suara dalam Balai Desa, memutuskan untuk pembukaan kotak suara dan melakukan perhitungan kembali hasil perolehan suara calon.
Tindakan panitia pilsang desa mopusi ini terindikasi telah melanggar Perbup nomor 17 tahun 2019. Apalagi, proses pilsang di 4 TPS berjalan baik dan tidak ada hambatan. Bahkan di TPS 1, tidak ada komplain atau keberatan saksi hingga selesai perhitungan perolehan suara semua calon sangadi.
Dengan melibatkan semua pihak yang terkait di TPS 1 dan TPS 2 desa mopusi, seperti aparat kepolisian, TNI dan Linmas, adalah langkah bijak dan objektif yang perlu ditempuh panitia kabupaten. Sehingga, objektifitas dalam penyelesaian sengketa dapat terwujud dengan baik dan benar karena semua pihak terkait itu dapat memberikan keterangan sebagai bagian dari kunci penyelesaian sengketa Pilsang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, proses perhitungan ulang surat suara yang terjadi di Balai Desa Mopusi, sudah dilakukan pada TPS 1 dan TPS 2 Mopusi. Sementara semua masyarakat mengetahui bahwa di dua TPS ini, Cipto Lundeto adalah pemenangnya.
Sedangkan di TPS 3 dan TPS 4, yang unggul adalah Muktar Dugian. Pertanyaanya, mengapa hanya TPS 1 dan TPS 2 yang dihitung ulang oleh panitia tingkat desa dan hasil itu seakan menjadi pegangan kuat. Sementara TPS 3 dan TPS 4 tidak dihitung kembali. Akan muncul kesan hanya TPS yang dimenangkan Cipto Lundeto saja yang dihitung. Tentu proses seperti ini sangat tidak objektif!
Kalau pun akan dihitung kembali perolehan suara calon sangadi mopusi, maka harus semua TPS di Mopusi yang dihitung, karena disini akan diuji jumlah surat suara yang diterima di semua TPS, jumlah surat suara yang terpakai, jumlah surat suara yang rusak dan jumlah surat suara yang tidak terpakai.
Apalagi 4 calon Sangadi, yakni Muchtar Dilapanga, Munir Gonibala, Ruslani Andup dan Cipto Lundeto, bersama 1.267 pendukung mereka, sudah membuat pernyataan menolak dilakukan hitung ulang di TPS 1.
Jika ada kecurangan, data inilah yang akan membantu mengungkap dan menjawab apa kejadian sebenarnya.
Selain itu, menghadirkan anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di TPS 1 Mopusi saat Pilsang berlangsung, akan membantu memudahkan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebelum sampai pada pengambilan keputusan di tingkat panitia kabupaten Bolmong. (ahr)