KRONIKTODAY.COM – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, diduga kembali beroperasi setelah sempat ditertibkan oleh Polres Kotamobagu pada akhir Januari 2025 lalu.
Padahal, dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal tersebut.
Namun, menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, para penambang liar kembali beraktivitas di lokasi PETI Lobong.
“Lokasi Lobong sudah kembali beroperasi,” ujar sumber sebut saja Wiro (nama samaran), Senin (24/3/2025).
Bahkan, sumber tersebut mengungkapkan bahwa ada orang yang membeli alat-alat penambangan untuk digunakan di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan kembalinya aktivitas PETI Lobong, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti kita cek lagi,” tegas AKP Agus Sumandik.
Kegiatan PETI tidak hanya melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tetapi juga merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat sekitar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi tambang liar ini berada hanya sekitar 10 meter dari Jalan Trans AKD (Amurang-Kotamobagu-Doloduo), jalur strategis yang menghubungkan beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara hingga antarprovinsi di Pulau Sulawesi.
Meski sudah ditertibkan, fakta bahwa tambang ilegal ini diduga kembali beroperasi menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum serta langkah konkret pemerintah dan aparat dalam memberantas PETI di wilayah tersebut.
Masyarakat pun berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas sebelum dampak dari aktivitas tambang ilegal ini semakin meluas. (*lix)