Jika mengacu pada aturan yang ada, memang harus ketat, dimana perpanjangan ijin harus berjalan lancar, dan iuran pun harus dibayar.
“Semoga lewat acara ini, Kota Kotamobagu menjadi Pilot Project taat dalam perijinan kemudian mampu mengembangkan lembaga penyiaran agar menjadi media yang mengedukasi,” harapannya.
Selain itu, tugas utama mengawasi konten, kalau ada yang melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar siar, kami dengan langkah sesuai prosedur melakukan teguran sampai pada sangsi yang lebih berat.
“Untuk itu kepada lembaga penyiaran, diharapkan lebih bijak agar tidak melanggar aturan hukum,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPID Sulut Reidi Sumual, Anggota DPRD Provinsi Sulut Yusra Alhabsyi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kotamobagu Aljufri Ngandu, serta para peserta workshop dan pihak terkait lainnya. (tox)