KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, memberikan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), melalui kegiatan penyuluhan hukum, Jumat (28/5/2021) pekan lalu. di Aula Pertemuan Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Kegiatan Peyuluhan, diberikan langsung Team Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Divisi Administrasi dan YankumHAM yang juga ikut menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Ruddy Centre.
Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo Bcip Spd Msi mengungkapkan, penyuluhan tersebut terkait dengan pemberian bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum Ruddy Centre, sekaligus ikut mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Bantuan hukum hanya diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi,” ujarnya.