Menurut pihak kepolisian, pelaku juga memukul dengan menggunakan sapu lantai kemudian membenturkan kepala korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan dahi Lorina mengeluarkan darah dan bengkak .
Pada Selasa (29/06/2021) pukul 12:00 Wita
Team Resmob Polsek Maesa bergerak dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di tempat kost beralamat di Ranonatana Weru, Karombasan Kota Manado .
Tetapi saat Team Resmob mendatangi tempat kost tersebut, RK tidak berada di tempat kost tersebut. Pada pukul 18:00 Wita, kembali Team Resmob Polsek Maesa mendapatkan informasi selanjutnya tentang keberadaan pelaku di Hotel Tountemboan bersama pacarnya .Akhirnya Team Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan pelaku Hotel tersebut.
Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawana bahkan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Setelah itu, pelaku diamankan ke Makopolsek Maesa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rau/*)