Presiden Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker

oleh -866 Dilihat
oleh

“Menaker untuk melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri,” perintah Presiden yang dikutip dari Inpres.

Khusus untuk Menlu, diperintahkan untuk melakukan diseminasi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia, sementara Menkop UKM diperintahkan untuk  melakukan sosialisasi kepada para pelaku koperasi dan UKM untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam program jamsos.

Lebih lanjut, tertuang dalam peraturan ini, khusus untuk jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi program, serta meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran.

Terkait pendanaan, Presiden menginstruksikan Mendagri mendorong Kepala Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan. Sedangkan Kepala Daerah diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini di wilayahnya.

“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertuang dalam DIKTUM KETIGA peraturan yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan ini. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.