Lebih lanjut, dalam rangka optimalisasi Presiden juga memerintahkan agar dilakukan penyempurnaan serta sinkronisasi berbagai regulasi terkait.
Salah satunya adalah yang diperintahkan kepada Mendagri, untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif jamsos ini.
“Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres.
Selain itu, juga ditekankan mengenai peningkatan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam pelaksanaan program jamsos. Instruksi ini antara lain diberikan kepada Menperin, Menaker, Menteri BUMN, maupun para Kepala Daerah.
“’Khusus kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.
Selanjutnya dalam Inpres 2/2021 ini, Presiden juga menginstruksikan agar disediakan data yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program.
“Mendagri diperintahkan untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, Menkumham menyediakan data badan usaha, sementara Menkop UKM menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah,” ungkap Deputi Seskab Bidang PMK.
Sementara itu, Menkeu diinstruksikan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif program jamsos, secara khusus Presiden memerintahkan Menkominfo untuk melakukan hal tersebut, sekaligus untuk memfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi.