Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Tradisional Iyok dan Penyaluran Beras di Perum Bulog

oleh -632 Dilihat
oleh
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK

Kapolres menambahkan, kasus tindak pidana korupsi yang kedua yang juga telah diselesaikan tim penyidik Tipidkor dan telah dilimpahkan berkas tahap II ke Kejari Kotamobagu yakni sesuai dengan laporan polisi nomor 1.138 XII/2018 dengan tersangka inisial MM di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Telah terjadi tindak  pidana korupsi dalam pembangunan pasar tradisional Iyok yang di buat bangun Disperindag Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp111.933.463,66. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka MM yakni pasal 2, 3, dan 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

Lanjutnya, dengan adanya kasus korupsi dan tindak pidana yang lain, Polres Kotamobagu telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran personel dan Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu, untuk terus meningkatkan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif dan pergerakan hukum terkait dengan upaya kita menciptakan Kamtibmas di Kotamobagu agar tercipta kondisi aman dan nyaman terutama menjelang Natal dan tahun baru 2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.