“Dimana mereka harusnya tetap di Puskesmas, bukan berada dijabatan struktural,” tutur mantan Kabag Humas ini.
Ditanya, soal mutasi belum lama ini, apakah akan dikembalikan. Nani menambahkan bisa jadi.
“Hanya saja kecuali guru yang sudah ada jabatan struktural dan golongan pangkat sudah tinggi,” jelasnya.
Ini juga akan berlaku bagi sarjana akuntansi dan ekonomi.
“Hal yang sama juga untuk bendahara di SKPD. Dimana harusnya yang berlatar belakang sarjana akuntansi atau ekonomi. Saat ini hal tersebut bakal kami berlakukan,” bebernya. (*)