“Kebijakan ini terbukti meningkatkan confidence para pelaku industri dan mendorong daya beli masyarakat,” papar Agus.
Guna mendorong penjualan kendaraan bermotor produksi dalam negeri, pemerintah telah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Kebijakan tersebut juga akan diperluas hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc mulai 1 April ini.
Hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 CC, yaitu sekitar 140 persen dari penjualan bulan Februari 2021.
“Dengan penerapan kebijakan relaksasi PPnBM-DTP, kinerja produksi kendaraan roda empat atau lebih pada periode Januari-Februari 2021, tercatat sebesar 152 ribu unit, dan penjualan (wholesales) sebesar 102 ribu unit untuk periode yang sama” jelas Menperin.
Direktur Ekonomi IHS Markit Andrew Harker menggaris bawahi tiga poin penting terkait kenaikan signifikan PMI Indonesia pada Maret 2021. Pertama, kenaikan paling tajam pada output dan pesanan baru selama survei satu dekade, ketenagakerjaan menjadi stabil, serta kenaikan tercepat pada biaya input sejak Oktober 2018.