KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Ketua Bappedamperda DPRD Kotamobagu, melakukan pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (24/10/2022).
Menurut Ketua Bappedamperda, Begie CH Gobel, Ranperda yang dibahas bersama DPMPTSP Kotamobagu adalah Perijinan Berusaha di Daerah.
“Ranperda tentang perijinan berusaha di daerah ini, merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan PP 6 2021,” ucapnya.
Lanjut Begie, Ranperda ini, nanti akan menjadi perda delegatif.
“Esensinya bagaimana daerah memberikan kemudahan pada investor bisa lewat insentif,” ucapnya
Lebih lanjut, Begie berharap, dengan hadirnya perda ini, apa yang menjadi target dari Wali Kota Kotamobagu mengenai PAD sebesar Rp 100 miliar bisa tercapai.
“Ini merupakan perda usulan dari Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Begie.
Begie menerangkan, urgensi dari Ranperda ini adalah daerah dituntut untuk cepat merespon, mengenai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP tentang kemudahan berinvestasi di daerah.
“Aturan dari pusat yang dihubungkan dengan lokalitas masing-masing daerah, kalau Urgensinya memang mendesak karena harus memenuhi karena harus memenuhi UU Cipta Kerja.”
“Nah kalau arahnya tentu, bagaimana supaya Kota Kotamobagu menyediakan produk hukum yang bisa mempermudah investor masuk di daerah,” pungkasnya.
(Advetorial)