“Saat ini kami masih menunggu Surat edaran dari Provinsi, di dalam edaran tersebut tentunya ada muatan sanksi terhadap perusahaan di yang tidak membayar THR karyawan,” ucapnya.
Bila ada Karyawan yang tidak diberikan haknya (THR) oleh perusahaan, kata Ishak, segera mendatangi posko pengaduan yang bertempat di Dinas Perdaker Kotamobagu.
“Untuk waktu pembayaran, sebagaimana berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, seminggu sebelum lebaran sudah mulai dibayarkan,” pungkasnya. (tox)