Pertemuan Terbatas Paslon Wali Kota Kotamobagu Wajib Urus STTP

oleh -1398 Dilihat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu,, Ivan Tandayu

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu sudah mengizinkan seluruh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan wakil Kotamobagu, untuk melaksanakan kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kotamobagu, Ivan Tandayu ketika dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Menurut dia, jadwal pelaksanaan kampanye sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu.

“Pelaksanaan kampanye berlangsung hingga 23 November mendatang,” ucapnya.

Untuk pelaksanaan, kata Ivan, metodenya tergantung dengan masing-masing Paslon.

“Apakah 4 kecamatan sebagai titik Kampanye dengan metode pertemuan terbatas diserahkan kepada Pasangan Calon,” ucapnya

Lebih lanjut Ivan menegaskan, untuk pelaksanaan kampanye, seluruh Paslon diwajibkan untuk mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP).

“Pasangan calon harus mengurus STTP dari Kepolisian,” pungkasnya.

Sekadar informasi, untuk Paslon Wali Kota Kotamobagu ada 3 pasang calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kotamobagu dan sudah dilakukan pleno terbuka penetapan nomor urut, untuk nomor urut 1 ada Paslon Meidy Makalalag dan Sarifuddin J. Mokodongan, Nomor urut 2 Wenny Gaib dan Rendy Virgiawan Mangkat dan nomor urut 3 Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.