Peran UU nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Proses Perubahan Sosial

oleh -1020 Dilihat
oleh
Penilis: Purna Yudha R Subarja SH.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com -Peran hukum dalam proses perubahan sosial menyangkut fungsi dan peranan lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam mengenai kasus-kasus bermasalah, adjusment terhadap perubahan-perubahan sosial dan penanganan suatu kasus, dalam proses bekerjanya hukum, setiap warga binaan pemasyarakatan (anggota masyarakat) di pandang, sebagai adresat hukum.

Chamblis dan Seidman menyebut adresat hukum itu sebagai “pemegang peran” (Role accupant)
Sebagai pemegang peran dia di harapkan oleh hukum untuk memenuhi harapan-harapan tertentu sebagaimana di catumkan di dalam peraturan-peraturan. Dengan demikian, warga binaan pemasyarakatan di harapkan untuk memenuhi peraturan yang tertulis di situ (Role Expetacion).

Oleh karena pengaruh berbagai faktor yang berkerja atas diri orang tersebut sebagai pemegang peran. maka dapat saja terjadi suatu penyimpanan antar peran yang di harapkan dan peran yang dilakukan. Itu artinya, telah terjadi ketidakcocokan antara isi peraturan dan tingkah laku warga binaan pemasyarakatan. Disini ada kemungkinan bahwa warga binaan tersebut tetap bertingkah laku sesuai nilai budaya yang telah lama di kenal dan dihayatinya sebelum terpidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.