Peran UU nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dalam Proses Perubahan Sosial

oleh -1019 Dilihat
oleh
Penilis: Purna Yudha R Subarja SH.

Apabila kita hendak melihat hukum sebagai suatu sistem, maka penegakan hukum sebagai suatu proses akan melibatkan berbagai macam komponen yang saling berhubungan, dan bahkan ada yang memiliki tingkat ketergantungan yang cukup erat. Akibatnya, ketiadaan salah satu komponen dapat menyebabkan inefficient maupun useless sehingga tujuan hukum yang di cita-citakan itu sulit terwujud.

Bisa di simpulkan, peran hukum undang – undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dalam perubahan sosial bisa di katakan tidak bebas nilai. Setiap undang-undang sekali dikeluarkan akan berubah baik melalui perubahan formal maupun cara-cara yang di tempuh birokrasi ketika bertindak. Dia berubah di sebabkan oleh adanya perubahan kekuatan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan lain-lain yang melingkupinya. Perubahan itupun di sebabkan oleh pemegang peran terhadap pembuat undang-undang dan terhadap birokrasi penegakan, dan demikian pula sebaiknya. Setiap peraturan hukum selalu menghendaki bagaimana seseorang itu di harapkan bertindak. Dan bagian tersebut menunjukan bahwa tingkah laku seseorang tidak hanya di tentukan oleh hukum, melainkan juga oleh kekuatan-kekuatan lainnya yang muncul dalam lingkungan. (*)

Penilis: Purna Yudha R Subarja SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.