BOLMUT, Kroniktoday.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 April 2024 mengirimkan surat klarifikasi terkait ijazah Paket C atas nama Meidy Pontoh kepada Ketua DPW Sulawesi Utara Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI), Rheinal Mokodompis. Surat klarifikasi ini, dengan nomor 420/1306/DIKBUD/BMU/IV/2024, merupakan respons terhadap permintaan informasi yang diajukan GALAKSI pada surat nomor 005/DPW-GALAKSI/IV/2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut, Fadly T Usup SE MM, beberapa poin penting dijelaskan sebagai berikut:
Keterangan Ijazah
Ijazah Paket C nomor 17 PC.1200125 dengan nomor seri ijazah 0232006 dan SKHUN nomor 17 PC.1200125 dengan nomor seri 0231996 memiliki tanda tangan yang serupa dengan ijazah lain yang dikeluarkan pada periode yang sama. Dinas Pendidikan Bolmut juga mengonfirmasi bahwa beberapa ijazah dari tahun 2008-2009 masih tersimpan di kantor mereka hingga saat ini.
Lampiran Foto Ijazah
Dinas Pendidikan turut melampirkan scan foto ijazah Meidy Pontoh sebagai bukti fisik yang mendukung klarifikasi mereka.
Keterbatasan Arsip Pengambilan Ijazah
Dinas Pendidikan mengungkapkan bahwa tidak dapat menemukan daftar nama dan bukti pengambilan ijazah tahun 2008 maupun arsip registrasi lainnya. Hal ini disebabkan oleh perpindahan kantor yang terjadi pada tahun 2015, serta pergantian pejabat yang mengakibatkan hilangnya dokumen terkait. Baru pada 2017, setelah pergantian pejabat, dibuatkan rekapitulasi dan bukti penerimaan ijazah.
Ketiadaan Rekam Jejak Digital
Namun, yang menarik dan patut mendapat perhatian adalah pernyataan Dinas Pendidikan yang menyebutkan bahwa mereka tidak memiliki data, rekam jejak digital, atau riwayat terkait SKB Bintang Timur yang disebutkan dalam surat klarifikasi. Tidak adanya catatan digital atau arsip ini mengundang pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan potensi masalah hukum yang bisa timbul.
Pernyataan pada poin keempat ini sangat penting karena berkaitan dengan potensi penyimpangan dalam proses administrasi pendidikan. Ketiadaan rekam jejak digital atau riwayat SKB Bintang Timur bisa menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses pengeluaran ijazah tersebut. Apabila hal ini tidak dapat dibuktikan dengan data yang valid, bisa saja berpotensi menimbulkan masalah hukum, baik terkait dengan integritas dokumen pendidikan maupun dengan dugaan pemalsuan data.
Dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut, tentunya kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, terutama dalam aspek hukum yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan.
Upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam hal ini menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penyalahgunaan wewenang.
Surat klarifikasi ini tentu saja akan memicu penelusuran lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait, terutama mengenai ketiadaan rekam jejak digital yang diungkapkan pada poin keempat. Apakah hal ini menunjukkan kelalaian administratif atau ada faktor lain yang lebih serius, misalnya pemalsuan atau unsur dugaan korupsi dalam proses ijasah di dapatkan. Ini menjadi hal yang menarik untuk ditelusuri aparat penegak hukum. (lix)