Penerbitan Perpu Tentang Cipta Kerja Adalah Langkah Strategis

oleh -318 Dilihat
oleh
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan pada Jumat 30 Desember 2022. Menko Mahfud MD dan Menko Perekonomian menyampaikan konferensi pers. Foto Setkab

JAKARTA, Kroniktoday.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan pada Jumat 30 Desember 2022. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pernyataannya, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, untuk menghadapi situasi global tersebut, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perpu adalah salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.