Penasihat Hukum Sientje Optimis Gugatan Corry Cs Ditolak

oleh -338 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan pihak Corry Mokoginta Cs terhadap tergugat Dr Sientje Mokoginta dan kawan-kawan (dkk) terus bergulir di PN Kotamobagu.

Dalam sidang agenda pembacaan gugatan perdata nomor : 44/Pdt.G/2021/PN, dipimpin oleh majelis hakim Tommy Marly Mandagi SH, Jovita Agustien SH dan Anisa Putri Handayani SH, Kamis (3/6//2021) siang kemarin.

Pembacaan gugatan tersebut ditunda pada Kamis 10 juni 2021 pekan depan, karena ketidak hadiran dari pihak turut tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).

No More Posts Available.

No more pages to load.