Pemkot Susun Kesepakatan Teknis Batas Administrasi Desa dan Kelurahan

oleh -287 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melaksanakan kegiatan penyusunan kesepakatan teknis batas administrasi Desa dan Kelurahan Kamis (21/10/2021) bertempat di balas desa Kopandakan 1 Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan turut dihadiri Kabag Tata Pemerintahan, Asisten 1 Kotamobagu, tim pusat unit teknis penataan batas wilayah Agus Mamuryanto.

Tim Pusat Unit Teknis Penataan Batas Wilayah Agus Mamuryanto menjelaskan, pihaknya mengunjungi Kotamobagu dalam rangka memenuhi kebijakan 1 peta yakni batas tata ruang, batas IPS, dan batas adat.

“Yang kami laksanakan adalah wilayah administrasi bertujuan untuk tertib hukum dan tertib administrasi. Terkait tertib administrasi tentu terkait dengan administrasi kependudukan, perpajakan, pertanahan. Dan jika sudah ada batas yang tegas yakni batas yang difinitiv jika ingin menerbitkan misalnya Kartu tanda penduduk (KTP) tempat lahirnya dimana itu harus jelas,” ujarnya.

Agus menjelaskan, PPN juga demikian jika ingin menerbitkan sertifikat tanah yang berada di wilayah desa dan kelurahan itu juga haru jelas, karena perlu adanya pengukuran ibaratnya jika tanah harus ada sertifikat dan batas wilayah administrasi di tandai dengan perwali desa dan kelurahan.

“Jika dearah kabupaten/kota itu ada Permendagri jika di analogkan dengan sertifikat tanah. Jika sudah ada lahan tanah jika kita ingin membangun atau menanam apa harus jelas,” terangnya.

Lanjutnya, di wilayah desa/kelurahan dan sudah perwalinya pengelolaan sudah sangat jelas jika kita ikuti aturan-aturan tadi. Karena kebanyakan ada yang tidak jelas untuk itu ini sebentar menjadi dasar untuk satu data desa/kelurahan serta digunakan untuk administrasi yang dijelaskan tadi.

“Harus penegasan batas karena selama ini belum ada penegasan batas. Untuk di Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021 sudah di kerjakan di 6 kabupaten/kota yakni Bitung, Minsel, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa, dan Boltim.

“Ada undang-undang Cipta kerja (Ciptaker)nomor 11 tahun 2020 yakni percepatan kebijakan 1 peta ini ada desa yang ketinggalan untuk percepatan 1 peta ini. Di targetkan selesai 2021 dan di Kotamobagu sebenarnya hanya berwenang di hal teknis saja, akan tetapi dalam hal aspek hukumnya di kabupaten mereka yang berwenang menerbitkan Pemkot untuk itu batas harus memenuhi aspek hukum dan aspek teknis. Dan kami yang membantu seperti apa pelaksanaannya terkait teknis serta untuk aspek hukum kami menyediakan legaldrafnya seperti apa menyiapkan sampai berita acara kesepakatan yang isinya lebih ke teknis,” bebernya

Sementara itu, Kabag Tata pemerintahan (TAPEM) Edo Mopobela mengatakan, pihaknya menggelar tahapan ini sudah 3 kali dalam rangka kesepakatan. Pada bulan Mei ada juga kegiatan yang sama telah di bicarakan secara teknis untuk tindaklanjut di desa/kelurahan.

“Dan kegiatan tahap 3 ini sudah masuk dalam penegasan batas, dan jika sudah ada kesepakatan semua Sangadi/lurah membuat berita acara. Dan itu menjadi dasar untuk dijadikan Pemkot untuk 66 Sekmen batas desa/kelurahan di Kotamobagu,” jelasnya.

Edo menambahkan, pihaknya menargetkan 100 persen dan lewat berita acara kesepakatan Sangadi/lurah bisa 100 persen untuk penegasan batas.

“Semoga dengan program pemerintah Kotamobagu, untuk tahun 2021 dan selambat-lambatnya tahun 2020 100 persen batas kesepakatan di desa/kelurahan bisa selesai, karena di Kotamobagu saat ini baru ada batas indikatif dan jika sudah ada kesepakatan titik koordinat menjadi dasar berita acara dan dibuatkan peraturan walikoto,” harapnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.