Pegambilan sampel itu, sambung Sumolang, menggunakan metode alluvial mine atau menambang endapan yang kemudian akan diteliti di laboratorium.
“Kapal ini menggunakan metode penyaringan pasir seperti yang dipakai oleh masyarakat yang berada di sepanjang pantai Motongkad. Jadi kami belum melakukan kegiatan. Setelah mengambil sampel baru diteliti di laboratorium dan memerlukan waktu yang lama. Makanya perusahaan meminta izin kepada pemerintah masa waktu selama 24 bulan atau selama 2 tahun,” ucap Freddy.
Asisten I Pemkab Boltim, Priyamos, menekankan bahwa pemerintah daerah melalui instansi teknis akan mengawasi secara ketat kegiatan kapal tersebut.
“Nanti kita akan lihat sampai di mana pengujian sampel tersebut dan memakan waktu berapa lama. Bila sudah selesai maka pasti tidak akan sampai 24 bulan lamanya,” katanya. (andry)






