Pemerasan Oknum Kadis DPMD Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Bolmong

oleh -1075 Dilihat
oleh

BOLMONG, Kroniktoday.com – Kasus pemerasan yang melibatkan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, AB, mengungkap praktik korupsi yang dapat membuka pintu bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di 200 Desa yang ada di Bolaang Mongondow. Kasus ini bukan hanya sekadar pemerasan, tetapi juga merupakan titik awal yang berpotensi membawa pada pengungkapan masalah yang lebih besar, yakni dugaan korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa. Di balik permintaan uang yang dilakukan AB dengan ancaman audit, terdapat gambaran yang lebih luas tentang potensi penyalahgunaan dana desa, yang mungkin telah disalahgunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Sabtu 21 Desember 2024 bertempat di Kantor Kejari, oknum Kadis DPMD AB, meminta sejumlah uang dari kepala desa di wilayah Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan alasan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pihak Kejaksaan untuk mencegah audit terhadap penggunaan dana desa. Dalam aksi ini, AB bahkan menggunakan dua handphone untuk memanipulasi situasi, mengaku sebagai jaksa, dan menciptakan ketakutan di kalangan kepala desa dengan ancaman akan mengaudit penggunaan dana desa jika uang tersebut tidak diserahkan.

Praktik pemerasan ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam upaya menyalahgunakan jabatan, dengan AB berperan sebagai penghubung antara oknum jaksa palsu dan kepala desa. Dari sisi kepala desa, mereka menganggap bahwa menyerahkan uang akan menghindarkan mereka dari masalah besar, khususnya terkait dengan penggunaan dana desa yang saat itu kemungkinan sedang dalam sorotan masyarakat.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, sesuai dengan Asta Cita yang diusung oleh Prabowo Subianto, yaitu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu pilar dari Asta Cita adalah pemberantasan korupsi di tingkat daerah, termasuk korupsi terkait penggunaan dana desa yang kerap menjadi celah bagi oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Pemberantasan korupsi memang menjadi fokus utama pemerintahan saat ini, dan temuan kasus pemerasan ini adalah bukti nyata bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa. Tak hanya sebatas pada pemerasan, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan korupsi yang lebih luas, yakni apakah dana desa telah benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya atau justru disalahgunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi.

Terungkap dalam kasus pemerasan ini, Kepala desa terpaksa menyerahkan uang yang diminta oleh AB, dengan iming-iming agar tidak diaudit oleh Kejaksaan. Ini menggambarkan adanya potensi penyalahgunaan dana desa yang cukup serius. Kepala desa yang merasa terancam dengan kemungkinan audit oleh Kejaksaan, kemungkinan besar merasa khawatir akan terbongkarnya dugaan penyalahgunaan dana desa yang mereka kelola.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu kini memiliki kesempatan besar untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di wilayah Bolaang Mongondow. Penyerahan uang oleh kepala desa dapat dijadikan petunjuk bahwa ada yang salah dalam pengelolaan dana desa, dan menjadi alasan kuat bagi penegak hukum untuk menggali lebih dalam ke dalam persoalan ini. Selain itu, temuan uang yang diterima AB dan dugaan tindak pidana korupsi yang ada, dapat mendorong Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, bukan hanya terhadap AB, tetapi juga terhadap para kepala desa yang terlibat, guna memastikan bahwa tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus pemerasan kepala desa yang dilakukan Kadis DPMD Bolmong, memberikan sinyal kuat kepada penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana desa yang melibatkan oknum pejabat daerah. Dengan dukungan dari Asta Cita Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan korupsi, diharapkan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan ini saja, tetapi juga menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Melalui audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa, aparat penegak hukum dapat memetakan dengan jelas apakah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan atau justru disalahgunakan. Kejaksaan diharapkan dapat membuka kemungkinan untuk memproses lebih lanjut para kepala desa yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, sesuai dengan cita-cita bangsa yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.