JAKARTA, Kroniktoday.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 2021 untuk mencegah penularan virus COVID-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Satgas Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan COVID-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri. Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik tersebut untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal [peniadaan mudik] tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” ujarnya dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (15/04/2021) yang disiarkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia.