Dalam pasal 75 ayat (2) disebutkan, penghitungan ulang surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat kecamatan, apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari panitia pemilihan.
Sedangkan pasal 75 ayat (3) menegaskan, apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada Panitia Pemilihan Sangadi Kabupaten, dan panitia pemilihan dalam perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan ulang terhadap rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Pembukaan kotak dan penghitungan ulang surat suara yang ketiga kali, dilakukan panitia tingkat Kabupaten bertempat di Kantor Kecamatan Lolayan menindaklanjuti adanya surat keberatan yang dilayangkan saksi Helma Manggo dan Calon Sangadi nomor urut 2 Muktar Dugian.
Dengan demikian, pembukaan kotak dan penghitungan ulang surat suara TPS I Desa Mopusi telah terjadi sebanyak 3 kali. Pertama dilakukan di tingkat KPPS, kedua dilakukan panitia tingkat Desa Mopusi di Balai Desa dan ketiga dilakukan Panitia Pilsang tingkat Kabupaten Bolmong di Kantor Kecamatan Lolayan. (ahr)