Ditambah lagi tidak ada warga yang melihat langsung pelaku yang tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu.
Kendati begitu, Polsek Murhum tidak patah arang. Pihaknya akan terus menyisir sekitar lokasi untuk mencari CCTV hingga sejumlah kos-kosan untuk mengumpulkan informasi dari warga untuk memburu pelaku.
“Kita masih sementara mencari informasi dari warga jangan sampai ada yang melihat pelaku. Kalau ada yang lihat jangan segan dilaporkan, kami sangat apresiasi bantuannya,” katanya.
Mengenai penerapan pasal masih dipelajari lebih lanjut, sebab penerapan pasal bisa saja berubah ketika pelaku sudah ditangkap dan memberikan keterangan.
“Untuk sementara kami baru sangkakan pelaku dengan pasal 77 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya. (Ndr)