Kanit menambahkan, berdasarkan permintaan dari keluarga bahwa keluarga telah mengiklaskan kepergian dari Korban NR karena murni melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun sianida (CN). Keluarga korban tidak membuat laporan dan tidak melanjutkan kejadian tersebut untuk proses hukum.
“Pihak kami pun mengikuti apa yang dikatakan keluarga, intinya kami langsung turun di TKP karena Tungoi 2 merupakan wilayah hukum Polsek Lolayan. Tindakan dari kami, mendatangi TKP membuat ver, mencari saksi dan membuat berita acara penolakan outopsi yang telah ditandatangani pihak keluarga korban,” tandasnya. (Vic)