KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Upaya Bank SulutGo untuk mengajukan gugatan perdata terkait permasalahan sertifikat nasabah yang terus bergulir sampai saat ini ke Pengadilan Negeri Kotamobagu bukan gertakan semata. Buktinya, pihak BSG sedang menyiapkan materi gugatan.
Pimpinan Bank SulutGo Cabang Kotamobagu Yunikesumawaty Paputugnan sebelumnya, juga telah menyambangi Polres Kotamobagu didampingi 2 kuasa hukum terkait dengan permasalahan sertifikat ini.
“Nanti silakan hubungi pengacara kami untuk materi gutatanya,” jelas Yunikesumawaty.
Sementara itu, Manager Operasional BSG Kotamobagu Fernel D Kasenda saat dihubungi media ini mengatakan, materi gugatan perdata sudah disiapkan dan tinggal menunggu dari kantor pusat.
“Untuk gugatan perdata materinya sudah disiapkan, tinggal menunggu dari kantor pusat,” kata Fernel.
Saat ditanya soal keseriusan BSG untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Fernel menegaskan akan dilakukan.
“Untuk pengacara disiapkan lansung kantor pusat dan bahan gugatan sudah disiapkan. Masalah ini pasti dilaporkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, permasalahan sertifikat milik nasabah Olil Paramatha (Almarhum) kini terus diseriusi Popy Paramatha (Ahli waris) di Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) Cabang Kotamobagu. (lix)